ASURANSI KERJA SAMA
PROSEDUR PELAYANAN
- Prosedur Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan
- Pasien wajib menunjukkan Kartu Identitas dan Kartu Peserta Asuransi yang masih berlaku kepada Petugas Pendaftaran Rawat Jalan di Rumah Sakit.
- Petugas Pendaftaran Rawat Jalan di Rumah Sakit akan memeriksa dan mencocokan tanggal lahir, wajah, dan tanda tangan Pasien yang datang dengan data yang ada pada Kartu Identitas, Kartu Peserta Asuransi, Surat Rujukan Alodokter, dan hak fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat dipergunakan oleh Pasien melalui WEB EDC (AdPass) dan/atau Web Portal dan/atau melakukan verifikasi kepada provider.
- Apabila diketahui terdapat ketidakcocokan data, maka biaya-biaya yang timbul atas Pelayanan Kesehatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pasien dan PROVIDER atau Rumah Sakit akan menagihkan biaya tersebut kepada Pasien tanpa membebankan biaya apapun kepada Asuransi.
- Pasien akan menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa atas biaya Pelayanan Kesehatan yang melebihi batas atau limit yang menjadi haknya sesuai dengan ketentuan dalam Polis, maka biaya yang melebihi batas atau limit tersebut akan menjadi beban dan tanggung jawab dari Pasien.
- Pasien akan menerima Pelayanan Kesehatan sesuai standar batas atau limit pelayanan yang disebutkan dalam hasil verifikasi data di Web EDC (AdPass) dan/atau Website Portal
- Prosedur Pelayanan Kesehatan Rawat Inap
- Pasien wajib menunjukkan Kartu Identitas dan Kartu Peserta Asuransi yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran rawat jalan Rumah Sakit.
- Petugas Rumah Sakit akan memeriksa dan mencocokkan tanggal lahir, wajah, dan tanda tangan Pasien yang datang dengan data yang ada pada Kartu Identitas, Kartu Peserta Asuransi, Surat Rujukan Alodokter dan melakukan konfirmasi melalui Web EDC (AdPass) dan/atau Website Portal AdMedika dan/atau melalui verifikasi kepada AdMedika mengenai validitas Kartu Peserta Asuransi dan hak fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat dipergunakan oleh Pasien.
- Apabila diketahui terdapat ketidakcocokkan data, maka biaya-biaya yang timbul atas Pelayanan Kesehatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pasien dan PROVIDER atau Rumah Sakit akan menagihkan biaya yang timbul kepada Pasien tanpa membebankan biaya apapun kepada Asuransi.
- Pasien wajib mengisi dan menandatangani formulir administrasi rawat inap yang disediakan di Rumah Sakit oleh asuransi
- Pasien yang memerlukan perawatan Rawat Inap akan ditempatkan pada kelas perawatan yang menjadi haknya yang diketahui berdasarkan hasil verifikasi data melalui Web EDC (AdPass) dan/atau Website Portal dan/atau melalui verifikasi kepada pihak asuransi.
- Dalam waktu 1 X 24 jam pihak Asuransi wajib menyerahkan kepada RumahSakit dokumen Surat Jaminan atas nama Pasien yang sedang dirawat. Surat jaminan tersebut dapat dikirimkan sesuai dengan standarisasi pelayanan Asuransi kepada Rumah Sakit.
- Apabila Pihak asuransi belum menyampaikan Surat Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana huruf (f) di atas, maka Rumah Sakit akan melakukan konfirmasi kepada Pihak asuransi untuk segera mengeluarkan Surat Jaminan Pasien..
- Apabila oleh sebab apapun juga biaya – biaya Pelayanan Kesehatan Pasien menjadi lebih besar atau di luar hak fasilitas yang dimiliki, maka kelebihan biaya tersebut menjadi beban dan tanggung jawab Pasien dan Rumah Sakit wajib menagihkan kelebihan biaya tersebut kepada Pasien serta meminta Pasien untuk mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan mengenai kesediaan Pasien untuk menanggung sendiri kelebihan biaya perawatan sebelum meninggalkan Rumah Sakit.
- Dalam hal setelah selesainya pemberian Pelayanan Kesehatan Rawat Inap dan Pasien masih memerlukan diberikannya Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, maka Pasien akan tetap dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya Rawat Jalan tersebut.
- Prosedur Pelayanan Rawat Kecelakaan Darurat
- Dalam hal Pasien mengalami keadaan gawat darurat (sakit mendadak atau mengalami kecelakaan) pada hari libur resmi (hari minggu atau hari libur nasional/keagamaan atau hari libur kantor) dan harus segera mendapatkan pertolongan secara medis (Rawat Jalan), sedangkan yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dan/atau menyerahkan Kartu Peserta Asuransi, maka Rumah Sakit akan tetap memberikan Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan terhadap Pasien tersebut dengan ketentuan Pasien tetap wajib menunjukan Kartu Identitas dan Kartu Peserta Asuransi yang diterbitkan oleh pihak asuransi dalam waktu 1 X 24 jam setelah Pasien terdaftar sebagai Pasien Rumah Sakit. Petugas Rumah Sakit akan memeriksa dan mencocokkan tanggal lahir, wajah, dan tanda tangan Pasien yang datang dengan data yang ada pada Kartu Identitas dan Kartu Peserta Asuransi.
- Apabila diketahui terdapat ketidak cocokkan data, maka biaya-biaya yang timbul atas Pelayanan Kesehatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pasien dan PROVIDER atau Rumah Sakit akan menagihkan biaya yang timbul kepada Pasien tanpa membebankan biaya apapun kepada pihak asuransi.
- Suatu Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat yang dilakukan di ruang gawat darurat atau poliklinik Rawat Jalan dan Pelayanan Kesehatan itu tidak dilanjutkan dengan Rawat Inap, maka asuransi tidak dapat menjaminkan, kecuali diakibatkan oleh kondisi kecelakaan yang terjadi dalam kurun waktu 1 X 24 jam. Apabila Pelayanan Kesehatan dalam keadaan gawat darurat yang dilakukan di ruang gawat darurat tersebut dilanjutkan dengan Rawat Inap, maka semua biaya yang terjadi di ruang gawat darurat (hanya biaya konsultasi dokter, pemeriksaan diagnostik, dan paket infus) akan dimasukan dalam biaya Rawat Inap.
- Dalam hal Pasien mengalami keadaan gawat darurat (mengalami kecelakaan/ accident) yang perawatannya dilakukan di ruang gawat darurat atau poliklinik Rawat Jalan dan layanan kesehatan itu tidak dilanjutkan dengan Rawat Inap, sedangkan Pasien tidak dapat menunjukan Kartu Peserta Asuransi, maka Rumah Sakit diwajibkan melakukan konfirmasi kepada pihak asuransi untuk mendapatkan Surat Jaminan.
Pasien yang mengalami keadaan gawat darurat yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas, maka Pasien wajib menyerahkan Copy Surat Izin Mengemudi (“SIM”) yang masih berlaku Rumah Sakit setelah Pasien mendapatkan Pelayanan Rawat Kecelakaan Darurat, dan Pasien wajib menandatangani Surat Pernyataan yang menyebutkan jika di kemudian waktu Pasien tidak dapat membuktikan kepemilikan SIM, maka segala bentuk biaya yang muncul dari setiap pemberian Pelayanan Kesehatan akan menjadi beban Pasien.